Kenaikan UMP 2026: Menaker Masih Kaji Angka, Serikat Pekerja Ngotot Minta Naik Hingga 10,5%
UMP 2026 ,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa proses pembahasan mengenai rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih berlangsung. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur pada tanggal 21 November, atau pada hari terdekat jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur. “Iya tunggu aja dulu. Kan kita masih proses. November dong, kan masih ada waktu, sekarang tinggal berapa (hari) masih lah,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025), meminta publik menunggu hasil kajian akhir.
Usulan Kenaikan dari Serikat Pekerja (KSPI)
Poin Penting:
- Usulan Angka: Kenaikan UMP 2026 diusulkan antara 8,5% hingga 10,5%.
- Dasar Hukum: Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
- Komponen Hitungan: Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (survei nilai tambah).
Di tengah kajian pemerintah, serikat pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan usulan kenaikan UMP yang cukup signifikan. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa usulan kenaikan antara 8,5% hingga 10,5% tersebut didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Said Iqbal menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi perhitungan dari inflasi periode Oktober 2024–September 2025 yang diperkirakan sebesar 3,23%, pertumbuhan ekonomi di periode yang sama berkisar 5,1%–5,2%, ditambah indeks tertentu (nilai tambah sektor industri) sebesar 1,0%–1,4%.
Respons Menaker dan Fungsi Dialog Sosial
Poin Penting:
- Angka Belum Final: Menaker belum dapat mengonfirmasi besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan.
- Peran Dewan Pengupahan: Penentuan angka kenaikan adalah hasil kajian komprehensif Dewan Pengupahan Nasional.
Menaker Yassierli sendiri belum dapat memastikan angka kenaikan final yang akan ditetapkan oleh pemerintah, meskipun usulan tertinggi dari buruh mencapai 10,5%. Ia menekankan pentingnya proses kajian dan dialog sosial tripartit dalam penentuan UMP. “Masih kita kaji terus, kan tiap tahun begitu. Jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti banyak berperan,” jelasnya, mengisyaratkan bahwa keputusan final akan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari dewan pengupahan.
Penolakan terhadap Kenaikan UMP Pukul Rata
Poin Penting:
- Penolak: Serikat pekerja KSPN.
- Alasan Penolakan: Kenaikan pukul rata memicu kesenjangan upah antar daerah, padahal biaya hidup di berbagai wilayah dianggap sama.
Di sisi lain, tidak semua serikat pekerja sepakat dengan metode dan besaran kenaikan. Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyuarakan penolakan terhadap besaran kenaikan upah minimum yang ditetapkan secara pukul rata. Mereka berargumen bahwa kebijakan tersebut akan memicu semakin besarnya kesenjangan upah bagi pekerja di daerah tertentu dibandingkan dengan daerah lainnya, padahal biaya pengeluaran kebutuhan hidup di berbagai wilayah tersebut relatif sama. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adil.
