Era Baru Tambang Grasberg: Indonesia Bakal Kuasai 63% Saham Freeport Mulai 2042
WASHINGTON DC – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat cengkeramannya di sektor pertambangan strategis nasional. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terbaru di Washington DC, Amerika Serikat (18/2/2026), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang melampaui tahun 2041 hingga umur cadangan tambang habis.
Langkah ini menandai babak baru kedaulatan energi Indonesia, di mana porsi kepemilikan saham Indonesia diproyeksikan melonjak menjadi 63% pada tahun 2042 mendatang.
Poin Utama Kesepakatan RI dan Freeport-McMoRan
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat beberapa komitmen krusial yang akan mengubah peta bisnis PTFI di masa depan:
-
Divestasi Saham Tambahan: Freeport-McMoRan (FCX) akan mengalihkan 12% sahamnya kepada pemerintah Indonesia setelah tahun 2041. Saat ini, Indonesia melalui MIND ID sudah memegang 51,24% saham.
-
Kepastian Operasi Jangka Panjang: Perpanjangan izin tidak lagi terbatas secara periodik pendek, melainkan mengikuti masa pakai sumber daya (tambang) yang tersedia.
-
Kontribusi Fiskal Jumbo: Estimasi penerimaan negara dari PTFI diprediksi mencapai US$6 miliar (setara Rp90 triliun) per tahun, dengan asumsi harga komoditas saat ini.
-
Prioritas Hilirisasi: PTFI berkomitmen memperkuat hilirisasi domestik untuk produk tembaga olahan, logam mulia, hingga asam sulfat.
Dampak Ekonomi bagi Papua dan Tenaga Kerja
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menekankan bahwa keberlanjutan operasi ini adalah kunci bagi stabilitas ekonomi daerah. Dari total penerimaan negara, sekitar Rp14 triliun dialokasikan khusus untuk Pemerintah Daerah, terutama Papua.
“Keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja juga tetap terjaga. Selain itu, program pengembangan masyarakat diproyeksikan mencapai Rp2 triliun per tahun,” ujar Tony (24/2/2026). Selain dana tunai, komitmen sosial juga diwujudkan melalui pembangunan rumah sakit baru dan fasilitas pendidikan medis di Bumi Cendrawasih.
Topik Pembahasan Menarik (Deep Dive Analysis)
1. Revaluasi Pasal 33 UUD 1945 dalam Bisnis Modern
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa negosiasi ini adalah implementasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945. Pertanyaannya, mampukah peningkatan saham hingga 63% ini diikuti dengan peningkatan efisiensi operasional? Pemerintah menuntut royalti dan pajak yang jauh lebih tinggi pasca-2041, khususnya pada komoditas emas, yang akan menjadi ujian bagi manajemen MIND ID di masa depan.
2. Strategi “Free Carry” vs “Book Value”
Salah satu poin menarik dalam MoU adalah pengalihan 12% saham yang dilakukan tanpa biaya di muka, namun pihak Indonesia wajib mengganti biaya investasi pro-rata (berdasarkan nilai buku) untuk pengembangan pasca-2041. Ini adalah skema finansial yang menarik untuk dikaji: bagaimana Indonesia mengamankan aset tanpa membebani APBN secara langsung saat ini.
3. Geopolitik Tembaga: Indonesia Pemasok Utama AS?
Menariknya, MoU ini menyebutkan peluang ekspansi pemasaran tembaga ke Amerika Serikat jika negara tersebut membutuhkan pasokan tambahan. Di tengah transisi energi global menuju kendaraan listrik (EV), posisi Indonesia sebagai pemilik cadangan tembaga raksasa menempatkan Jakarta pada posisi tawar yang sangat kuat di mata Washington.









