Strategi Kebal Pajak: Mengapa Emiten Emas ANTM Tetap Kokoh di Tengah Kebijakan Bea Keluar 2026?
JAKARTA – Industri pertambangan emas nasional tengah bersiap menghadapi babak baru regulasi pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan tarif bea keluar (BK) ekspor emas yang akan berlaku mulai 23 Desember 2025. Namun, di tengah kekhawatiran pasar, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) justru menunjukkan sinyal optimisme yang kuat.
Intisari Berita: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
-
Kebijakan Baru: Pemerintah resmi merilis PMK 80/2025 tentang bea keluar emas guna mendorong hilirisasi nasional.
-
Dampak ke ANTAM: Operasional dan kinerja keuangan ANTAM dipastikan aman karena perusahaan fokus 100% pada pasar domestik.
-
Besaran Tarif: Bea keluar berkisar antara 7,5% hingga 15%, tergantung pada harga referensi dunia dan jenis produk emas.
-
Tujuan Regulasi: Memperkuat rantai pasok dalam negeri dan meningkatkan nilai tambah mineral di Indonesia.
Fokus Pasar Domestik Jadi “Tameng” Utama ANTAM
Corporate Secretary Division Head ANTAM, Wisnu Danandi Haryanto, menegaskan bahwa struktur biaya perusahaan tidak akan terpengaruh oleh pajak ekspor tersebut.
“Sebagai perusahaan yang tidak melakukan ekspor emas dan seluruh produksi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik, kebijakan ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan kami,” jelas Wisnu.
Keputusan strategis ANTAM untuk memperkuat penetrasi di pasar lokal—terutama melalui produk Logam Mulia—terbukti menjadi langkah mitigasi risiko yang tepat sebelum aturan ini diberlakukan secara efektif pada Januari 2026.
Bedah Tarif PMK 80/2025: Siapa yang Terdampak?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rumus perhitungan bea keluar berdasarkan persentase harga ekspor (ad valorem). Berikut adalah rincian tarif berdasarkan komoditas:
| Jenis Komoditas Emas | Tarif (Harga Ref: $2.800 – $3.200/oz) | Tarif (Harga Ref: > $3.200/oz) |
| Dore (Bongkah, Ingot, Batang Tuangan) | 12,5% | 15% |
| Granules (Emas/Paduan Emas tidak ditempa) | 10% | 12,5% |
| Cast Bars & Ingot (Bukan Dore) | 7,5% | 10% |
| Minted Bars | 7,5% | 10% |
Rumus Perhitungan:
Topik Menarik & Analisis: Mengapa Ini Penting Bagi Investor?
1. Hilirisasi Emas: Indonesia Menuju Pusat Pemurnian Global?
Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengurangi ekspor bahan mentah (seperti emas dore). Dengan adanya bea keluar tinggi pada produk setengah jadi, perusahaan tambang dipaksa untuk melakukan pemurnian di dalam negeri. Hal ini berpotensi meningkatkan volume jasa pemurnian yang dimiliki ANTAM melalui unit pengolahan dan pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
2. Efek Psikologis pada Harga Emas Lokal
Meski bea keluar hanya untuk ekspor, kebijakan ini berpotensi menyebabkan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar domestik jika para eksportir mengalihkan penjualannya ke dalam negeri. Bagi konsumen, hal ini menarik untuk dipantau: apakah harga emas fisik di Indonesia akan menjadi lebih kompetitif dibandingkan harga spot global?
3. Prospek Saham ANTM di 2026
Dengan fundamental yang solid dan status “kebal” dari bea keluar, saham ANTM tetap menjadi pilihan menarik di sektor mineral. Dukungan penuh manajemen terhadap regulasi ini menunjukkan sinergi yang baik dengan pemerintah dalam menjaga kedaulatan mineral nasional.
Kesimpulan
ANTAM berhasil memposisikan diri sebagai pemimpin pasar domestik yang mandiri. Sementara perusahaan lain mungkin harus menghitung ulang margin keuntungan ekspor mereka, ANTAM melaju kencang dengan memperkuat rantai pasok emas nasional.
